BACK TO POSTS
Artikel Shafiec

Ini Dia Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

admin
/
March 9, 2021
3 mins

Dalam dunia perbankan di Indonesia, kita mengenal terdapat dua jenis bank yakni, bank non-syariah (konvensional) dan bank syariah. Bank syariah tentu saja adalah bank yang mengadopsi prinsip syariah dalam seluruh aktivitas sehari-hari, baik aktivitas operasional maupun non-operasional. Bank konvensional adalah bank yang tidak menerapkan prinsip syariah dalam aktivitasnya, dan hanya mengacu pada ketentuan yang berlaku. 

Akan tetapi, ada beberapa hal yang kemudian membedakan kedua jenis perbankan ini. Adapun perbedaan mendasarnya terletak pada perbedaan prinsip dalam pengelolaan dana. 

Pada bank konvensional pengelolaan keuangan didasarkan pada peraturan hukum perundangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan pada bank syariah, digunakan prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari peraturan dalam Islam yang diatur dalam Al-Quran dan Hadits. Pada operasionalisasinya bank syariah juga mengacu pada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas produk dan/jasa yang ditawarkan.

Selain perbedaan mendasar tersebut, sejatinya masih banyak perbedaan lainnya antara bank konvensional dan bank syariah. Banyak yang kemudian merasa masih bingung dengan perbedaan-perbedaan tersebut. Untuk itu, di bawah ini akan dijelaskan beberapa perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah.

  1. Prinsip Dasar

Selain mengutamakan prinsip keadilan (‘adl) bagi semua pihak,  prinsip dasar perbankan syariah sebagaimana entitas syariah lainnya adalah mengutamakan prinsip anti-MAGHRIB, yaitu menghindari praktek spekulasi (Maysir), meminimalisasi ketidakpastian (Gharar), dan menghindari potensi Riba (atau yang disebut lebihan/interest/usury). Dengan demikian, bank syariah tidak boleh mengalirkan dananya pada kegiatan yang mengandung MAGHRIB tersebut, termasuk pada industri yang dilarang syariah (seperti bisnis minuman keras, industri makanan non-halal, hingga obat terlarang).

  1. Sistem Keuntungan

Bank memerlukan keuntungan untuk terus dapat beroperasi. Pada bank konvensional, keuntungan dihasilkan dari besarnya bunga atas produk yang ditawarkan. Misalnya dalam produk pinjaman, nasabah juga diwajibkan membayarkan sejumlah lebih setara besaran bunga selain nilai pinjaman tersebut. Besaran bunga ini merupakan kesepakatan antara bank dan nasabah atau ketetapan oleh bank itu sendiri.

Adapun pada bank syariah, besaran keuntungan didapatkan melalui mekanisme bagi hasil (profit-loss sharing). Rasio bagi hasil ini merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak baik bank dan nasabah. Hal ini dikarenakan, pada prinsip syariah mengutamakan asas keadilan (‘adl) bagi kedua pihak yang berkomitmen. Sehingga rasio bagi hasil ini juga berlaku jika terdapat kerugian selama proses berikatan untuk kedua belah pihak juga menanggung kerugian sebesar persentase yang disepakati. Di beberapa produk, menyesuaikan kontrak (akad) yang dipilih, besaran keuntungan diperoleh dari margin yang telah disepakati bersama. 

  1. Produk Perbankan

Jenis produk perbankan yang ditawarkan serupa tapi tak sama antara bank konvensional dan bank syariah. Adapun produk yang sama seperti tabungan, deposito, giro, gadai, hingga produk pembiayaan. Adapun perbedaan utamanya adalah dari akad-nya, terutama di produk pembiayaan. 

Produk tabungan dapat dimaknai sebagai produk simpanan dana nasabah yang diserahkan pengelolaannya kepada bank. Simpanan dana ini dapat sewaktu-waktu ditarik, baik melalui Teller bank ataupun pada mesin ATM bank.

Salah Satu perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah misalnya dari produk tabungan. Pada bank konvensional, produk tabungan dijanjikan akan menghasilkan keuntungan melalui adanya bunga. Adapun pada bank syariah, dalam hal ini digunakan akad Wadiah Yad Al-Amanah, dimana tabungan yang disimpan dalam hal ini murni untuk dititip, bukan untuk menghasilkan keuntungan.

  1. Pola Hubungan

Hubungan antara nasabah dan bank akan menciptakan suatu pola hubungan. Pola hubungan yang tercipta antara nasabah dan bank pada bank konvensional hanya berupa debitur dan kreditur. Dimana pihak bank konvensional hanya bertindak sebagai pihak yang memberikan dana atau pinjaman saja, sedangkan pihak nasabah hanya sebagai pihak yang menerima pinjaman. 

Adapun pada bank syariah, terdapat beberapa pola hubungan yang mungkin tercipta. Dalam hal ini, pola hubungan yang tercipta tergantung pada masing-masing akad yang dilakukan. Sebagai contoh, pola hubungan yang mungkin tercipta pada bank syariah antara lain yakni pola hubungan penjual-pembeli, sewa menyewa, dan juga debitur kreditur.

  1. Orientasi

Orientasi sejatinya dapat diartikan sebagai sebuah rujukan dalam melakukan sesuatu. Orientasi pada bank konvensional sejatinya mencari keuntungan saja (maximising profit), dan hal ini tidak memiliki kaitan sama sekali dengan agama. 

Adapun pada bank syariah, orientasinya adalah keuntungan duniawi dan juga untuk kepentingan akhirat. Dalam hal ini, prinsip agama Islam merupakan sebuah landasan penting, yang berpedoman pada Al-Quran dan Hadist. Oleh karena itu, bank syariah tentu saja dapat memperhitungkan keuntungan dalam aktivitasnya, namun keuntungan yang wajar (reasonable profit), serta terus berusaha untuk  melakukan investasi dan kerjasama pada sektor-sektor tertentu, yang telah terbukti kehalalannya.

Itulah penjelasan singkat atas perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Penjelasan dapat dilengkapi dari sumber bacaan dan literatur terpercaya. Kedua tipe perbankan ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pada akhirnya, Anda tinggal memilih mana yang sesuai dengan perencanaan keuangan, serta prinsip-prinsip hidup Anda.

This post was tagged with:

Post navigation

Written by

admin