BACK TO POSTS
Artikel Shafiec

Istilah-Istilah Bank Syariah yang Perlu Diketahui

admin
/
March 9, 2021
3 mins

Saat ini, bank syariah mulai banyak bermunculan dan terus berkembang. Bank syariah itu sendiri merupakan sistem perbankan yang dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah atau sesuai hukum dalam agama Islam. 

Meskipun demikian, walaupun menggunakan prinsip-prinsip dalam agama Islam, perbankan syariah tidak terbatas digunakan oleh umat Islam saja, akan tetapi untuk seluruh masyarakat sesuai tujuan awal agama Islam sebagai Rahmatan lil’alaminn (rahmat bagi seluruh alam, seluruh umat, tidak hanya umat Islam saja).

Bagi mereka yang beragama Islam, mungkin beberapa di antaranya sudah sedikit familiar dengan istilah-istilah yang sering digunakan pada bank syariah. Hal ini karena istilah-istilah tersebut merupakan istilah-istilah yang banyak disebutkan dalam Al-Quran dan Hadist, pedoman beragama Islam.

Karena semakin diminatinya perbankan syariah di Indonesia oleh berbagai kalangan yang belum sepenuhnya familiar dengan istilah-istilah tersebut, berikut telah dirangkumkan beberapa istilah yang sering digunakan dalam bank syariah. 

Istilah-Istilah Pada Bank Syariah

  1. Akad

Akad dapat diartikan sebagai suatu kontrak atau kesepakatan yang terjalin di antara dua belah pihak. Dalam perbankan, akad terjadi antara nasabah dengan pihak bank dalam perjanjian yang telah dibahas terlebih dahulu. Komponen dari akad itu sendiri terdiri dari ijab dan qobul yaitu mengekspresikan akan maksud dan keinginan penjual/pemberi dana/kontrak (yaitu ijab) dan pembeli/penerima dana/kontrak (qobul).

  1. Margin

Margin dalam bank syariah adalah tingkatan keuntungan yang diinginkan oleh pihak bank syariah itu sendiri, atas pembiayaan dengan akad  jual beli. Tingkatan atau besaran keuntungan tersebut, dalam hal ini sebelumnya telah dirundingkan dan kemudian disepakati bersama oleh kedua belah pihak. 

  1. Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli. Pada akad jual beli ini, akan terjadi kesepakatan harga dan keuntungan/margin yang diperoleh. Kesepakatan dibuat antara nasabah dengan pihak bank.

  1. Kafalah

Katalah merupakan suatu akad penjaminan suatu pihak kepada pihak yang lainnya. Pihak menjamin akan menjadi penanggung kewajiban kepada pihak ketiga yang menerima jaminan.

  1. Salam

Salam merupakan akad pembiayaan barang tertentu melalui cara pemesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual. Salam ini banyak dilakukan untuk produk pertanian dan peternakan. Akad salam ini mengantisipasi adanya praktik ijon yang merugikan petani.

  1. Istishna

Istishna merupakan akad pembiayaan untuk transaksi yang bersifat pesanaan seperti salam, namun untuk aktivitas manufaktur seperti pembangunan rumah/properti, jembatan, industri perakitan mobil, dan sebagainya. Sehingga akad istishna dan salam ini sering kita definisikan sebagai kontrak jual barang pesanan di antara dua belah pihak dengan spesifikasi dan pembayaran tertentu, yang berbeda hanyalah obyek barangnya.

  1. Musyarakah

Musyarakah merupakan akad kerjasama dengan pihak lain yaitu antara bank dengan nasabah. Pada akad ini, satu pihak akan bekerjasama dengan pihak lain untuk menjalankan suatu usaha. Semua pihak yang terlibat akan memberikan kontribusi berupa pemberian dana. Pada akhirnya, hasil keuntungan akan dibagikan berdasarkan besaran yang telah disepakati. 

  1. Mudharabah

Serupa dengan musyarakah, akad mudarabah juga merupakan akad kerjasama dengan pihak lain yaitu antara bank dengan nasabah, dimana bank akan memberikan kontribusi dana, sedangkan nasabah akan memberikan kontribusi keahlian dalam mengelola bisnis yang disepakati bersama. 

  1. Wadiah

Wadiah sejatinya merupakan akad titipan. Ada dua jenis prinsip pada akad. Yang pertama adalah wadiah yad al-amanah yang mana dana yang dititipkan murni hanya untuk dititipkan tidak diperuntukan untuk hal lainnya. Adapun prinsip kedua yaitu wadiah yad adh dhamanah, di mana dana yang dititipkan dapat dijadikan pembiayaan lainnya oleh bank. 

  1. Ijarah

Ijarah merupakan akad sewa menyewa. Sewa menyewa terjadi antara bank dengan nasabah. Nantinya, penyewa atau nasabah akan membayar sewa kepada pihak bank syariah sebagai pemilik modal awal. Pembayaran sewa dalam hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.

  1. Hawalah

Hawalah merupakan akad pemindahan suatu utang atau piutang kepada pihak lain. Dalam perbankan sering terjadi pemindahan antara bank. Untuk masa perkembangan perbankan syariah banyak yang mulai memindahkan utang dari bank konvensional ke bank syariah

Nah itulah dia istilah-istilah dalam perbankan syariah yang perlu Anda ketahui. Harapannya, setelah mengetahui istilah-istilah dalam bank syariah di atas, Anda tidak akan kebingungan dalam memilih produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah di Indonesia.

Post navigation

Written by

admin