Bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang saat ini tumbuh pesat di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari penggunaan hukum Islam dalam praktik perbankan oleh bank syariah itu sendiri.
Salah satu produk yang ditawarkan oleh bank syariah, sebagaimana bank konvensional pada umumnya adalah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Dalam hal ini, sebagaimana hukum syariah, pembiayaan ini tidak memberlakukan bunga.
Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa pembiayaan ini tidak memberikan keuntungan. Meskipun tidak menerapkan bunga, ada beberapa skema pembiayaan yang mendatangkan keuntungan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti prinsip Ijarah dan Murabahah.
Banyak yang masih mempertanyakan apa yang membedakan kedua prinsip tersebut. Pada pembahasan selanjutnya, akan dibahas mengenai perbedaan keduanya. Silahkan disimak sampai tuntas.
Perbedaan Prinsip Ijarah dan Murabahah
Baik prinsip Ijarah, maupun murabahah, keduanya sejatinya merupakan jenis skema pembiayaan KPR oleh bank syariah. Adapun untuk mengetahui perbedaannya, berikut akan dijelaskan mengenai masing-masing prinsip tersebut.
- Ijarah
Ijarah pada dasarnya dapat diartikan sebagai sebuah akad (perjanjian) sewa menyewa barang yang dilakukan antara dua pihak, dengan maksud untuk memperoleh manfaat. Dalam hal ini, ketika akad sudah disepakati, pihak penyewa akan memiliki hak atas manfaat. Adapun pihak yang menyewakan dalam hal ini berhak menerima kompensasi.
Pada perbankan syariah, prinsip Ijarah biasanya dikenal dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), yang berarti sewa milik. Pada akad ini, selain terjadi akad jual-beli dan sewa-menyewa, pada akhirnya objek akad akan menjadi hak milik pihak penyewa.
Untuk mendapatkan tahapan skema pembiayaan KPR jenis ini, pertama-tama pihak nasabah akan mengajukan KPR kepada pihak bank syariah yang kemudian akan membelikan rumah tersebut sesuai dengan keinginan nasabah. Ketika rumah sudah terbeli, bank syariah dalam hal ini kemudian menyewakan rumah tersebut kepada nasabah, dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama.
Nasabah kemudian membayar sewa rumah tersebut kepada pihak bank syariah. Manakala nasabah telah menyelesaikan proses sewa, maka rumah tersebut akan berpindah kepemilikannya yang semula milik bank syariah kemudian menjadi milik nasabah.
2. Murabahah
Prinsip murabahah dalam syariah Islam dapat diartikan sebagai suatu akad ataupun perjanjian jual-beli antara dua pihak. Pada prinsip ini, jual-beli yang dilakukan dengan syarat adanya keuntungan tambahan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pada bank syariah itu sendiri, pihak bank bertindak sebagai penjual adapun nasabah bertindak sebagai pembeli. Sebagai pihak yang memiliki modal, bank dalam hal ini berusaha menalangi keinginan akan kepemilikan rumah nasabah dengan terlebih dahulu membeli rumah tersebut.
Setelah itu, bank kemudian akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah yang mengajukan, dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pembelian awal. Dalam hal ini, terdapat besaran margin keuntungan yang didapatkan oleh pihak bank syariah sebagai pihak yang membiayai. Besaran margin dalam hal ini tentu harus disepakati bersama di awal sehingga tidak merugikan/memberatkan salahsatu pihak.
Adapun pada praktik dengan akad murabahah ini, barang yang menjadi objek akad jual-beli haruslah merupakan objek yang halal, memiliki harga yang jelas, dan barangnya pun harus berwujud. Selain itu, skema pembiayaan dalam akad murabahah ini bersifat transparan dan menghindari adanya dusta ataupun kebohongan.
Itu dia perbedaan dari prinsip murabahah dan ijarah yang harus diketahui. Harapannya, dengan informasi ini, Anda akan menjadi lebih tercerahkan mengenai produk apa yang harus dipilih, terutama berkaitan dengan pembiayaan KPR oleh bank syariah.