Underlying asset, atau aset pendasar, merupakan aset (obyek berwujud atau tidak berwujud) yang bernilai ekonomis sebagai dasar transaksi penerbitan suatu instrumen investasi dan menjadi komponen penting yang perlu dipahami dalam instrumen investasi keuangan.
Prinsip keuangan syariah mengharuskan adanya underlying asset untuk menghindari terjadinya transaksi “money for money” yang dapat dikategorikan sebagai riba. Underlying asset dibutuhkan sebagai jaminan bahwa penerbitan instrumen investasi didasarkan nilai yang sama dengan aset yang tersedia.
Salah satu instrumen investasi yang memiliki underlying asset adalah Sukuk. Sukuk menjadi instrumen syariah yang dapat dikategorikan non-riba, sebab Sukuk terbit berdasarkan underlying asset sehingga dianggap menjanjikan dan diperbolehkan oleh syariat, dimana Sukuk biasanya digunakan untuk membiayai proyek pemerintah. Underlying asset diperlukan dalam setiap penerbitan sukuk karena dalam sistem ekonomi Islam, semua transaksi keuangan harus berkaitan dengan sektor riil.
Diatur lebih jauh dalam peraturan OJK Nomor 18 Tahun 215 tentang Persyaratan dan Penerbitan Sukuk (Obligasi Syariah), ada beberapa aset yang bertentangan dengan prinsip syariah. Beberapa contohnya adalah barang/aset/jasa yang terkait dengan perjudian, jasa keuangan ribawi, dan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian. Selain itu, barang/aset/jasa yang tidak sesuai prinsip syariah adalah yang berkaitan dengan memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. Sehingga, dalam konteks ini, aset seperti pabrik rokok atau minuman keras tidak bisa dijadikan underlying asset untuk sukuk.
Selain Sukuk, Reksadana juga memiliki underlying asset yang beragam, mulai dari saham, pasar uang, efek syariah, atau campuran sebagian atau seluruhnya. Dengan memahami underlying asset dari sebuah unit reksadana, kita dapat menilai potensi keuntungan dan risiko yang ada pada instrumen tersebut. Contohnya, reksadana yang mayoritas komposisi underlying asset-nya adalah saham tentu punya risiko yang berbeda dengan reksadana yang mayoritas underlying asset-nya adalah obligasi.
Contoh aset lainnya yang bisa menjadi pendasar yaitu tanah, bangunan, proyek bangunan atau jasa, dan hak manfaat atas aset. Begitu juga dengan NFT yang memiliki representasi kepemilikan aset fisik dunia nyata, yaitu karya seni secara fisik, boleh untuk diperjualbelikan secara syariat. Selain itu, underlying asset yang terdapat dalam NFT adalah aset yang dijamin hak karya seni, yaitu jaminan originalitas, atau bentuk keaslian dari seni tersebut. Ini berarti, dalam dunia NFT, karya seni tidak dapat diduplikasikan, apalagi direplikasi dalam bentuk masal, karena telah dilindungi kode-kode tertentu yang dapat melacak pendistribusian aset NFT mulai dari penerbit NFT, siapa pemilik awal hingga pemilik akhir NFT tersebut, sehingga dalam hal ini dapat berfungsi sebagai sebuah bukti otentik atas kepemilikan suatu item NFT, dan jaminan bahwa satu (1) aset NFT memiliki jaminan keaslian satu (1) karya seni. Karya seni menjadi underlying asset dari aset kripto karena melalui rantai blok yang secara jelas dapat ditelusuri peredarannya, mulai dari penerbit asalnya, hingga pembeli-pembelinya.
Untuk lebih memahami terkait underlying asset, tentunya akan lebih baik jika diiringi dengan memulai investasi mandiri secara langsung dan mengulik kira-kira aset apa yang mendasari adanya investasi tersebut. Sebelum berinvestasi, pastikan Manajer Investasi maupun lembaga investasi yang akan kalian gunakan sudah mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ya, Sobat Shafiec.
***
Sumber:
- https://shafiec.unu-jogja.ac.id/2022/04/pro-kontra-crypto-art-dari-perspektifsyariah/
- https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-ajukan-izin-penggunaan-bmn-sebagai-underlying-asset-sbsn/
- https://money.kompas.com/read/2021/08/24/181656726/mengenal-apa-itu-sukuk-dan-bedanya-dengan-obligasi?page=all
- https://ajaib.co.id/underlying-asset-untuk-setiap-instrumen-investasimu/