Seiring dengan berkembangnya teknologi, berbagai aspek kehidupan manusia pun turut berubah mengikuti kemajuannya, termasuk aktivitas ekonomi. Jika di masa lalu aktivitas pembayaran hanya dilakukan secara fisik baik berupa pembayaran melalui alat pembayaran resmi seperti uang kartal dan uang giral, kini berbagai inovasi muncul untuk alat pembayaran yang semakin efisien, aman, cepat dan nyaman. Salah satu jenis instrumen keuangan baru yang telah lahir seiring dengan berkembangnya teknologi informasi ialah cryptocurrency.
Cryptocurrency ialah sebuah mata uang virtual yang dijadikan sebagai alat pembayaran pada transaksi elektronik, dimana para pemiliknya juga dapat menggunakan cryptocurrency tersebut untuk melakukan kegiatan investasi maupun trading. Salah satu sebab dari eksistensi tipe pembayaran dengan cryptocurrency ini dimana ia menawarkan kemudahan proses transaksi bisnis yang dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, yang dalam hal ini diperankan oleh bank. Transaksi tentu menjadi lebih efisien, cepat dan luas jangkauannya karena memodalkan media internet (Ausop, 2018 dalam Afrizal dan Marliyah, 2018). Jenis mata uang virtual pertama yang diperkenalkan kepada masyarakat umum adalah Bitcoin. Sejak kemunculannya di tahun 2008 dan beroperasi di tahun 2009, Bitcoin telah berhasil meraup banyak atensi para investor maupun kalangan umum). Namun, tingginya atensi ini tidak berbanding lurus dengan kemanfaatan yang diberikannya. Salah satu titik tumbangnya popularitas bitcoin disebabkan oleh penemuan Federal Bureau Of Investigation (FBI) pada Juli 2013 mengenai pasar gelap bernama ‘Silk Road’ yang menjajakan obat-obatan terlarang serta layanan ilegal dimana system pembayarannya menggunakan Bitcoin, yang dalam hal ini juga memiliki kelebihan karena pembayaran dengan menggunakan Bitcoin memfasilitasi penggunanya untuk menggunakan fitur anonym atau fitur menyamarkan nama, sehingga nama asli pembeli dapat tidak terlihat atau diketahui (Afrizal dan Marliyah, 2018).
Kajian Cryptocurrency
Dalam perspektif syariah, penggunaan uang virtual sebagai sebuah metode pembayaran yang sah masih menjadi perdebatan. Menurut Supramana (2014) dalam Afrizal dan Marliyah (2018), syarat sebuah benda untuk dapat dijadikan sebagai alat tukar atau uang adalah benda itu harus diterima secara umum (acceptability), bahan yang dijadikan atau dicetak sebagai uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), serta jumlahnya juga harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Selain itu, uang juga harus mudah dibawa (portable), dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value). Merujuk dari pernyataan tersebut, tentu jika dilihat dari segi kelayakan, bitcoin belum dapat dikatakan sebagai mata uang karena belum memenuhi definisi tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan statement mengharamkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dalam transaksi jual-beli pada Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII. Menurut hasil musyawarah ulama, cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, dan jenis mata uang kripto lainnya diharamkan untuk kegiatan jual-beli, dikarenakan mengandung unsur Gharar yaitu ketidakpastian (MUI, 2021). Fatwa haram dari MUI ini juga selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia adalah mata uang rupiah.
Namun, MUI telah menyatakan bahwa mata uang kripto tetap sah atau diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi, bukan sebagai alat pembayaran. Umat Islam di Indonesia menurut MUI masih diperbolehkan menyimpan kripto sebagai aset atau investasi, dan dapat diperjualbelikan. Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai aset masih dikategorikan memenuhi syarat sil’ah, yaitu sesuatu yang dapat digunakan atau dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.
Dari beberapa penelitian tentang hukum cryptocurrency secara islam, menurut pendapat Adiwarman Aswar karim (2001) dalam Ilyas R (2016), dilihat berdasarkan konsep syariah, uang adalah flow concept. Islam tidak memperbolehkan adanya motif kebutuhan uang untuk spekulasi. Uang adalah barang publik atau dengan kata lain milik masyarakat, sehingga penimbunan uang yang dibiarkan tidak produktif untuk mengurangi jumlah uang beredar juga sangat ditentang, sehingga berdasarkan cuplikan singkat ini, tentu dengan mudah dapat terjawab bahwa cryptocurrency merupakan bentuk alat pembayaran yang tidak sesuai dengan kaidah atau syariat islam atau lebih tegasnya, diharamkan.
Meninjau hasil penelitian Nouruzzaman, et al. (2022), cryptocurrency jika dilihat dalam prinsip ekonomi Islam tidak memenuhi kriteria sebagai alat investasi atau tukar yang diperbolehkan dalam Islam. Cryptocurrency didesain dengan sistem rumit yang tidak dapat diterima oleh semua orang. Cryptocurrency dapat dimanipulasi dan dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu, serta memiliki fluktuasi harga yang tinggi dan lebih dekat dengan gambling.Selain itu, jika cryptocurrency dianggap sebagai komoditas maka berpotensi menyebabkan gharar karena tidak adanya fungsi intrinsik yang terkandung dalam Cryptocurrency. Cryptocurrency juga tidak memiliki underlying asset sehingga tidak bisa disebut sebagai aset finansial. Peningkatan dan penurunan nilainya hanya didasarkan pada permintaan-penawaran(supply-demand) di pasar, dan berbasis kepercayaan. Oleh karena itu menurut Febriandika dan Sukmana(2018), berdasarkan fiqih, Bitcoin mengandung banyak subhat dan tidak dianjurkan untuk digunakan. Namun, bagaimana jika terdapat jenis mata uang cryptocurrency yang justru menjanjikan nilai-nilai syariah dan islam di dalam pemanfaatannya?
Definisi CaizCoin
Di tengah berkembangnya keuangan digital dan cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir, terdapat satu jenis crypto yang cukup menarik perhatian, khususnya untuk umat Islam yang masih ragu kehalalan investasi di cryptocurrency. Crypto tersebut bernama Caizcoin. CaizCoin adalah koin Cryptocurrency yang berhasil menarik perhatian karena diklaim menjadi crypto berbasis syariah pertama di dunia. Namun, apakah crypto tersebut benar-benar memenuhi prinsip syariah?
Mengutip dari laman Caizcoin (2021) bahwa kripto CaizCoin merupakan proyek kripto syariah pertama yang memiliki underlying asset dan digunakan untuk mendanai proyek-proyek berbasis syariah. Caizcoin adalah blockchain (Caizchain) dan cryptocurrency (CAIZ) yang dibentuk pada tahun 2018 dan diluncurkan pada tahun 2020 dengan tujuan untuk memungkinkan transaksi dan transfer yang aman dan hemat biaya yang sesuai dengan hukum Islam (Phemex.com, 2021).
Caiz berasal dari kata Jaiz dalam bahasa Arab, yang memiliki arti halal, legal, spesifik, dan diperbolehkan. Tim pengembang Caizcoin mencoba meyakinkan masyarakat tentang unsur syariah dalam CaizCoin dengan mengatakan bahwa norma-norma etika dan moral menjadikan investasi pada CaizCoin adalah unik dan dapat dipercaya. Platform kripto ini mencoba untuk membawa revolusi etik dengan aset kripto berbasis syariah dan blockchain yang sesuai dengan kebajikan yang sesuai dengan kitab suci Al-Quran.
Platform yang dikembangkan di Jerman dan diinkubasi pada tahun 2018 ini merupakan anak perusahaan dari Caiz Holding AG yang berbasis di Swiss (Kurniawan, 2021). Proyek yang dijalankan Caizcoin menggabungkan sistem keuangan futuristik dengan filosofi tradisional Keuangan Islam, dimana proyek yang dikerjakan berlandaskan perbuatan baik dengan menyediakan infrastruktur keuangan yang akan digunakan untuk kesejahteraan manusia dan bisnis yang fokus pada etika, seperti penerapan prinsip moral dan konsep zakat. Selain itu, aset kripto ini juga diklaim mendasarkan sistemnya pada keadilan, kebenaran, ketidakberpihakan, dan kesejahteraan semua investor dan mitra tepercaya.
Pada pemaparan tim pengembang Caizcoin melalui artikel yang diterbitkan pada laman resmi mereka di Medium.com, mereka menyebutkan bahwa di tengah sistem keuangan di dunia yang penuh keserakahan, lack of trust, dan egoisitas yang tinggi, mereka menghadirkan sistem keuangan yang tidak berhubungan dengan segala jenis keserakahan, ketidakadilan, perjudian, serta mengedepankan skenario perbankan yang tidak memihak dan membayar atau membebankan bunga kepada klien sesuai dengan syariat-syariat Islam. Mereka menawarkan mekanisme keuangan fleksibel yang non-centralized yang mana menjadikan pemiliknya sebagai pengatur utama transaksi pada aset mereka sendiri, dan bukan perbankan, sehingga pemilik dapat lebih leluasa dalam mematuhi hukum-hukum Syariah (CaizCoin. 2021).
Pada laman yang sama, tim Caizcoin juga menawarkan kemudahan memiliki sistem keuangan Islam yang terorganisir dan tanpa adanya pengaturan dari otoritas yang merupakan bagian dari konsep keuangan terdesentralisasi dimana transaksinya tercatat melalui blockchain (CaizCoin. 2021). Konsep Caizcoin memperkenalkan sistem yang berlandaskan syariah Islam, termasuk keadilan, transparansi, harmoni, dan kebebasan, dengan mematuhi larangan-larangan utama antara lain memungut bunga, berinvestasi dalam bisnis yang terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang terlarang, spekulasi, dan ketidakpastian. Melalui, profil deskripsinya tersebut Caizcoin mengklaim dirinya sebagai media transaksi yang transparan dan aman bersama dengan kebebasan finansial untuk semua orang (CaizCoin. 2021).
Caizcoin memungkinkan semua orang, Muslim dan non-Muslim, untuk menikmati penarikan dana dengan mudah, aman dan sesuai dengan syariah Islam yang mewadahi solusi dari setiap permasalahan keuangan untuk investor kecil, menengah, maupun ke atas. Pada artikelnya yang lain, CaizCoin memaparkan tujuh alasan mengapa investor dapat mempercayakan dana mereka melalui platform caizcoin, diantaranya (CaizCoin, 2021):
- Mematuhi Syariah Islam
Caizcoin menghadirkan sertifikasi blockchain dan cryptocurrency yang islami, serta menggunakan sumber daya keuangannya untuk bekerja sama dengan lembaga untuk membantu berbuat baik (mengamalkan nilai-nilai Islam) di dunia. Pemilik CaizCoin akan diizinkan untuk membantu yang membutuhkan (zakat) dengan menggunakan dana dari kepemilikan mereka.
- Aman dan terjamin
Caizcoin mengklaim dapat menyediakan platform yang aman karena menggunakan teknologi blockchain terdesentralisasi sehingga para investor memiliki kekuatan untuk mengontrol transaksi mereka tanpa keterlibatan pihak ketiga mana pun.
- Mudah untuk membeli dan menjual
Tim Caizcoin mengklaim bahwa sangat mudah untuk melakukan proses pembelian mampun penjualan dengan menggunakan platform mereka karena adanya fitur yang dapat digunakan pemilik koin untuk dapat melacak kemajuan mereka dengan mudah, serta adanya seluruh proses enskripsi yang aman.
- Transaksi Efisien
Caizcoin menawarkan biaya transaksi yang wajar yang memungkinkan pengguna untuk berdagang dengan mudah di seluruh dunia. Selain itu, dengan fitur Caizchain yang 100% terdesentralisasi, pengguna sepenuhnya terbebas dari biaya transaksi yang berlebihan, yang memungkinkan penarikan dan penyetoran dana dengan mudah.
- Keamanan Data
Caizcoin memastikan penggunanya bahwa semua informasi mengenai setiap transaksi dan semua riwayat transaksi akan dilindungi.
- Terbuka untuk semua orang
Asosiasi Caizcoin dengan prinsip-prinsip Islam menawarkan kebijakan non-diskriminatif, Caizcoin memastikan bahwa setiap orang akan diterima dan diperlakukan sama di platform tersebut.
- Sistem Keuangan Masyarakat
Caizcoin memperlakukan investornya tidak hanya sebagai pengguna tetapi sebagai mitra yang berharga. Caizcoin menyediakan sarana stabilitas keuangan bagi masyarakat dengan membangun dan memelihara API intuitif yang memungkinkan konsumen untuk menggunakan cryptocurrency sebagai media pembayaran dalam kehidupan sehari-hari dan tidak hanya cadangan sebagai aset.
Baru-baru ini Caizcoin melalui induk perusahaannya Caiz Holding AG menjadi penerima penghargaan bergengsi Global Islamic Finance Award (GIFA). Penghargaan yang diberikan oleh pemerintah Malaysia ini merupakan penghargaan yang berfokus pada perusahaan yang berkontribusi terhadap perbankan dan keuangan syariah. Beberapa fitur yang mereka unggulkan diantaranya (icoholder.com., 2021):
- CaizChain
Caizchain adalah blockchain terdesentralisasi pribadi dengan keunggulannya yang paling menonjol yaitu sistem keamanan, Caizchain juga menawarkan biaya yang rendah dengan kecepatan Transaksi yang hanya membutuhan waktu 0-3 detik, serta memiliki transparasi dalam proses verifikasi.
- CaizDefi
CaizDefi merupakan sistem terdesentralisasi yang kompatibel dengan keuangan Islam, yang memberikan pengguna kontrol dan visibilitas atas investasi mereka. Juga memberikan paparan pasar global dan alternatif mata uang lokal atau opsi perbankan pengguna. Keunggulan dari CaizDefi lainnya yaitu : penyimpanan uang secara digital, kemudahan dan cepatnya proses transfer.
- CaizWallet
CaizWallet adalah salah satu fragmen inti dari Ekosistem Caiz. Sebagai sebuah dompet digital, CaizWallet dilindungi oleh teknologi keamanan canggih yang memastikan perlindungan total data dan detail di dompet.
- CaizScan
CaizScan merupakan portal data Caizchain yang mana merupakan fitur untuk melihat data real-time, transaksi, validator, akun, maupun aktivitas on-chain lainnya. CaizScan sendiri menawarkan transparansi maksimal kepada pengguna yang membantu mereka untuk dapat melihat semua transaksi yang telah dilakukan.
Dinamika CaizCoin
Saat Caizchain diluncurkan, CAIZ akan menjadi nama token CaizCoin yang resmi digunakan. Dibentuk tahun 2018 dan diluncurkan pada tahun 2020, Caizcoin sendiri termasuk pemain baru dalam cryptocurrency, seperti dikutip dari laman twitter resmi Caizcoin (@Caizcoin) , per 26 Januari 2022 menyatakan telah listing pada lima platform jual-beli kripto global Biconomy, Bitglobal, Bittrex Global, Bigone, P2P, dan B2B. Namun, anehnya, pada twit terbaru mereka per 21 Mei 2022 mengatakan bahwa Caizcoin belum listing. Per 18 Juni 2022, Penulis mencoba melakukan pencarian terhadap CaizCoin di lima platform pertamanya listing, yaitu Biconomy, Bitglobal, Bittrex Global, Bigone, dan P2PB2B hasilnya koin tersebut sudah tidak terdapat dalam bursa. Artinya, saat ini kripto tersebut sedang dalam kondisi tidak diperjualbelikan dalam bursa kripto.
Gambar 1.1. Pernyataan Official Account Caiz di Twitter per 21 Mei 2022. Sumber : twitter.com/Caizcoin
Demikian juga berdasarkan pengamatan penulis pada platform Etherscan, platform pencari blockchain yang bertugas di jaringan Ethereum terjadi transaksi pada akhir bulan September 2021 lalu. Oleh karena itu sampai saat ini, akses untuk melihat pergerakan market dari Caizcoin masih sangat terbatas, dikutip dari dokumentasi pribadi penulis, pada beberapa platform kripto besar Indodax sebagai salah satu platform jual-beli aset kripto di Indonesia, keberadaan token CaizCoin belum dapat diakses, dikarenakan koin ini juga belum terdaftar dalam Bappebti sebagai kripto yang dapat diperjual belikan. Hal yang sama juga terjadi pada platform jual-beli aset kripto global, Binance, nama token CAIZ juga belum dapat ditemukan. Caizcoin baru terlihat aktivitasnya pada platform Etherscan yang merupakan platform dengan chain Ethereum.
Gambar 1.2 Laman CAIZ pada Web Etherscan (Dokumentasi Penulis)
Gambar 1.3 Laman CAIZ pada Web Etherscan. Sumber: Etherscan.com
Terlihat pada kedua gambar tersebut, nilai harga pasar terakhir dari CaizCoin berada pada $2.81 dengan jumlah total holders sebanyak 2.097 orang. Pada laman yang sama terlihat pula bahwa para holders dari token Caiz ini masih terus melakukan aktivitiasnya, dimana dari salah satu dokumentsi milik penulis, terlihat aktivitas terakhir masih dilakukan pada 2 hari sebelum tanggal 17 Juni 2022, yaitu tepatnya pada tanggal 15 Juni 2022, artinya sampai saat ini aktivitas market dari CaizCoin masih terus berlangsung walaupun masih terbatas pada platform tertentu saja.
Gambar 1.4 Aktivitas Market CaizCoin. Sumber : Etherscan.com
Diliput dari media nomics.com sebagai media informasi berbagai topik mengenai aset crypto, harga koin CAIZ adalah $2.7664 per tanggal 13 Februari 2022, harga ini juga menjadi harga close dari historical data market terakhir yang ada pada nomics.com seperti yang tertera pada gambar 1.5.
Gambar 1.5 Aktivitas Market CaizCoin. Sumber : nomics.com
Lalu, bagaimana status kehalalan dari CAIZ sendiri?
Secara spesifik, masih sangat minim pembahasan kehalalan dari CaizCoin, akan tetapi sudah cukup banyak yang membahas mengenai status kehalalan cryptocurrency. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu badan ulama terbesar di Indonesia, mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan ataupun berbagai aktivitas yang menggunakan cryptocurrency adalah haram. Hal ini dikarenakan adanya ketidakpastian serta adanya potensi gambling di dalam penggunaannya.
Kemudian pada bulan Desember 2020, Islamic Financial Services Board (IFSB) sebagai salah satu badan internasional yang mengeluarkan standar industri jasa keuangan islam berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia, mengatakan bahwa terdapat perdebatan mengenai halal tidaknya cryptocurrency haruslah difokuskan pada token digital yang diperlakukan sebagai mata uang, bukannya underlying asset (Syrett L, 2021). Oleh karena itu, sampai saat ini IFSB sendiri belum menjelaskan posisi mereka akan pendapat mengenai halal tidaknya cryptocurrency dan akan terus membuka penelitian lebih lanjut terkait hal ini.
Pandangan lainnya dikemukakan oleh Dr. Gapur Oziev sebagai Associate Professor di Departemen Ekonomi, International Islamic University Of Malaysia, bahwa sebenarnya kekhawatiran utama mengenai status kehalalan cryptocurrency berkaitan dengan bagaimana cara uang tersebut dapat memberi keuntungan terhadap orang lain melalui jalan mengorbankan orang lainnya, artinya di saat satu pihak profit, keuntungan tersebut sejatinya ia dapatkan dari kerugian pihak lainnya (Syrett L, 2021).
Dr. Gapur Oziev juga menambahkan bahwa tidak ada satupun argumen yang berdasarkan syariah yang melarang cryptocurrency dikarenakan sifat dasar uang atau mata uang (currency) dapat berupa apa saja, baik itu emas, perak, sapi, maupun lainnya bergantung pada izin dari pemerintah ataupun sekelompok orang yang setuju dalam penggunaannya tanpa menimbulkan bahaya pada pihak lainnya. Sedangkan status haram, dalam perspektif keuangan islam didefinisikan sebagai tindakan penipuan, pencurian, korupsi. Dalam hal ini Dr. Gapur Oziev sendiri mengatakan walaupun tindakan menggunakan cryptocurrency untuk transaksi pembayaran aset sejatinya tidak tercela dalam perspektif syariah, namun pada kegiatan perdagangan mata uang, crypto-mining, maupun pertukaran cryptocurrency sejatinya tidak dapat diterima. Sedangkan disisi lain, cryptocurrency mungkin saja dapat diterima sebagai sesuai Syariah, jika diakui dan diintegrasikan ke dalam sistem perbankan sentral negara-negara Islam, menghilangkan sifat ambiguitas, volatilitas drastis,serta kerentanan terhadap spekulasi (Syrett L, 2021).
Pendapat lain dikemukakan oleh Fait Muedini, Associate Professor Frances Shera Fessler dan Direktur Studi Internasional di Butler University di Indianapolis, Amerika Serikat, berpendapat bahwa cryptocurrency hukumnya halal dan sesuai dengan hukum Syariah karena sifatnya tidak seperti mata uang fiat pasokan Bitcoin dan banyak mata uang digital lainnya bersifat tetap, sehingga menghilangkan potensi untuk gharar (penipuan) dan inflasi (Syrett L, 2021).
“Selain itu, tidak seperti koin fiat dan logam mulia, mata uang digital tidak dapat diubah, dipalsukan, atau dimanipulasi,” katanya, seraya menambahkan bahwa sifat transaksi mata uang kripto (P2P) menghilangkan kebutuhan lembaga perbankan untuk menangani aset, menghilangkan risiko yang terkait dengan memberikan kontrol uang kepada pihak ketiga.”
(Syrett L, 2021).
Keputusan otoritas Islam utama hingga saat ini umumnya mengambil pendekatan yang terukur tetapi toleran terhadap cryptocurrency, menyetujui penggunaannya untuk tujuan tertentu. Misalnya, seperti yang dilansir Syrett (2021) pada tahun 2019, Bank Sentral Bahrain (CBB) mengeluarkan “aturan final” tentang aset kripto, bahwa layanan dan pertukaran aset kripto, mengizinkan penggunaannya dengan membawa aktivitas terkait kripto ke dalam batas regulasinya. Hal yang sama juga dilakukan oleh Bank Sentral Uni Emirat Arab (CBUAE). Pada Juli 2021, mengumumkan rencana untuk memperkenalkan mata uang digital bank sentral (CBDC), sebagai bagian dari strategi 2023-2026 untuk mempromosikan transformasi digital di sektor jasa keuangan UEA dan membuat lintas batas pembayaran lebih cepat, lebih murah, dan lebih aman melalui jaringan beberapa Mata Uang Digital Bank Sentral (mCBDCs).
Menurut ulama Islam Mufti Faraz Adam, Syaikh Muhammad Ahmad dan Mufti Irshad Ahmad, bagian dari jaringan ilmiah Biro Peninjauan Syariah, layanan konsultasi Syariah untuk sektor keuangan yang berbasis di Jeddah, Dubai dan Bahrain, bahwa tidak ada persetujuan antara perspektif hukum Islam yang disepakati tentang aset kripto. Mereka mengatakan bahwa istilah “cryptocurrency” digunakan untuk merujuk pada beragam aset digital dengan kegunaan dan fungsi yang berbeda. Mereka juga membantah bahwa potensi spekulasi adalah fitur bawaan dari aset kripto, dengan alasan bahwa kekhawatiran Syariah dengan aset kripto muncul ketika kontrak yang digunakan, dan aset yang mendasarinya, tidak sesuai dengan Syariah (Syrett L, 2021).
Status kehalalan cryptocurrency memang masih menjadi perdebatan hingga saat ini, sehingga hukum kehalalan cryptocurrency yang diklaim syariah seperti CaizCoin perlu dikaji lebih lanjut. Perlu dilakukan penelitian dengan keahlian dan wawasan yang memadai, serta proses yang semestinya untuk membentuk respons dan kerangka kerja yang terinformasi dalam menangani aset kripto. Di Indonesia sendiri, belum ditentukan hukum mengenai penggunaan Caizcoin, akan tetapi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memastikan bahwa cryptocurrency adalah haram sebagai alat pembayaran karena sifatnya yang memiliki ketidakpastian dan potensi untuk dilakukan gambling.
Apalagi, CaizCoin juga tidak tercantum dalam 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto Indonesia menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 Tahun 2020. CaizCoin sampai saat ini tidak termasuk dalam daftar sehingga belum dapat ditransaksikan dalam Pasar Fisik Aset Kripto.
Penetapan pengaturan terkait 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan ini menyesuaikan dengan Pasal 3 Ayat (2) Perba No. 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
- Berbasis distributed ledger technology;
- Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
- Nilai kapitalisasi pasar masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coin market cap) untuk Kripto Aset utilitas;
- Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
- Memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli dibidang informatika (digital talent); dan
- Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
Selain itu, dilakukan juga Penilaian Analytic Hierarchy Process (range penilaian 1 sampai dengan 5) untuk menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
- Memiliki informasi profil tim pengembang;
- Rekam jejak personil dalam tim pengembang yang tidak memiliki catatan kriminal;
- Memiliki white paper yang tidak mudah berubah-ubah;
- Peta jalan pengembangan model bisnis yang dapat diverifikasi perkembangannya;
- Menjaga dari perilaku monopolistic (porsi kepemilikan saham public harus lebih besar dari 30%);
- Adanya transparansi total pasokan dan distribusi Aset Kripto, jumlah dan alokasinya;
- Terdapat sertifikasi yang diberikan untuk menunjukan keamanan Aset Kripto tersebut;
- Penerbit Aset Kripto memiliki perwakilan badan usaha di Indonesia;
- Teknologi yang digunakan dapat diandalkan dan sudah terbukti berjalan dengan baik;
- Harga yang terjadi dihasilkan berdasarkan persaingan yang wajar, bebas dari manipulasi dan aktivitas monopolistic;
- Memberikan akses informasi terkait dengan perkembangan model bisnis suatu token/sistem blockchain dan informasi untuk evaluasi perkembangan bisnis dengan rencana pengembangan;
- Dana yang telah dikumpulkan oleh sistem blockchain tidak berasal dari sumber yang beresiko dan tidak digunakan untuk kegiatan terlarang.
Dari daftar tersebut, tidak adanya CaizCoin dalam pasar fisik aset kripto di Indonesia dapat menjadi indikasi bahwa jenis kripto ini belum memenuhi aturan yang disyaratkan oleh Bappebti, sehingga sampai saat ini kripto ini belum bisa diperdagangkan dalam platform perdagangan aset fisik kripto di Indonesia.
Kesimpulan
Dari definisi dan fungsi dari CaizCoin, dapat disimpulkan bahwa dalam penggunaan CaizCoin sebagai instrumen berinvestasi dan diperjualbelikan tetap sah atau diperbolehkan. Hal ini dikarenakan penggunaan CaizCoin sebagai aset masih dikategorikan memenuhi syarat sil’ah, yaitu sesuatu yang dapat digunakan atau dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan. Namun, sebagai alat pembayaran, CaizCoin masih belum dapat dikatakan memenuhi unsur syariah, walaupun tim pengembang melakukan klaim bahwa CaizCoin tidak memiliki unsur gharar, tentu saja hal ini masih diragukan mengingat nilai dari pasar cryptocurrency yang sangat fluktuatif, menyebabkan ketidakpastian dari nilai CaizCoin sebagai instrumen investasi masih sangat tinggi. Selain itu, pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia adalah mata uang rupiah, sehingga pembayaran menggunakan CaizCoin belum legal dan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran.
Meskipun demikian, penggunaan CaizCoin sebagai aset masih abu-abu karena kurangnya transparansi seperti untuk proyek apa saja penggunaan aset tersebut, dan bagaimana informasi profil tim pengembang. Pada intinya, berinvestasi dalam aset crypto tidak semudah membalikkan telapak tangan. Nilai investasi yang memiliki fluktuasi tinggi perlu menjadi fokus utama bagi calon investor agar berhati-hati ketika memutuskan untuk berinvestasi ke dalam pasar cryptocurrency. Sebab, pasar cryptocurrency murni berdasarkan kepercayaan pengguna, tidak ada mekanisme untuk mengatur atau mengontrol penawaran dan permintaan dalam pasar cryptocurrency, sehingga fluktuasi harga jangka pendeknya lebih tinggi daripada uang kertas saat ini. Hal ini yang membuat keraguan terhadap keamanan investasi dalam cryptocurrency karena harga bisa naik ataupun turun drastis kapan saja. Untuk itu, kita sebagai masyarakat perlu lebih selektif dalam memilih instrumen investasi berdasarkan modal dan pemahaman jenis-jenis aset yang ingin dimiliki.
***
Referensi:
Afrizal dan Marliyah. 2018. Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah). Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis. 22(2) : 13-41.
Etherscan. 2022. “Token Caiz Coin Transfer” Diakses pada 17 Juni 2022 melalui https://etherscan.io/token/0xaebbd7b2eb03f84126f6849753b809755d7532f9
CaizCoin. 2021. “Decentralization of Islamic Finance”. Diakses pada 12 Juni 2022 melalui https://caizcoin.medium.com/decentralization-of-islamic-finance-f4d08c86073c
CaizCoin. 2021. “Why should you buy Caizcoin?”. Diakses pada 12 Juni 2022 melalui https://caizcoin.medium.com/why-should-you-buy-caizcoin-27096471e1c5
CaizCoin. (2021) The first islam compliant crypto. Diakses 1 Mei 2022 melalui https://caizcoin.com/
Febriandika, N. R., & Sukmana, R. (2018). Cryptocurrency Position in Islamic Financial System: A Case Study of Bitcoin. Cryptocurrency Position in Islamic Financial System: A Case Study of Bitcoin
Icoholder.com. 2021. “The First Islam Compliant Cryptocurrency”. Diakses pada 12 Juni 2022 melalui “https://icoholder.com/en/caizcoin
Ilyas R. 2016. Konsep Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam. Bisnis. 4(1) : 35-57
Indonesia, Majelis Ulama. (2021). Keputusan Fatwa Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency. Diakses 19 Februari 2022 melalui https://mui.or.id/berita/32209/keputusan-fatwa-hukum-uang-kripto-atau-cryptocurrency/
Kompas, Tekno. (2021). Kripto Halal sebagai Aset, Haram Jika Dipakai untuk Alat Pembayaran. Diakses 19 Februari 2022 melalui https://tekno.kompas.com/read/2021/11/12/11250257/kripto-halal-sebagai-aset-haram-jika-dipakai-untuk-alat-pembayaran?page=all..
Kurniawan, SS. (2021). “Caizcoin, kripto syariah pertama siap masuk ke bursa crypto dunia”. Diakses pada 12 Juni 2022 melalui https://investasi.kontan.co.id/news/caizcoin-kripto-syariah-pertama-siap-masuk-ke-bursa-crypto-dunia?page=all,
Nomics. 2022. “CAIZCOIN HISTORICAL DATA” Diakses pada 17 Juni 2022 melalui https://nomics.com/assets/caiz-caizcoin/markets
Nouruzzaman, A., Wahab, A., & Hamid Habbe, A. (2022). CRYPTOCURRENCY IN ISLAMIC ECONOMIC PRINCIPLES. Dinasti International Journal of Education Management And Social Science, 3(2), 233-239. https://doi.org/10.31933/dijemss.v3i2.1068
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka
Phemex. 2021. “What is Caizcoin: The Blockchain with a Moral Conscience” Diakses 15 Juni 2022 melalui https://phemex.com/academy/what-is-caizcoin
Syrett L. 2021. “Indonesia’s MUI has deemed ‘using’ cryptocurrency to be haram, but the ruling does not chime with Islamic scholars and regulators around the world” Diakses pada 15 Juni 2022 melalui https://www.salaamgateway.com/story/analysis-indonesias-ruling-on-haram-crypto-raises-eyebrows