Pada akhir Juni 2021 silam, tim Shafiec, Center for Sharia Finance & Digital Economy, Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta bersilaturahmi kepada Menteri Agama RI Bapak Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka membahas beberapa hal terkait rencana dukungan Shafiec kepada Kementerian Agama RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pada tahap awal kerja sama, Shafiec akan mendukung Kementerian Agama RI dan BPJPH dalam perencanaan akselerasi pelaksanaan Jaminan Produk Halal bagi UMK di Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2021, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal ini merupakan kabar baik bagi semangat perlindungan konsumen, terutama konsumen muslim yang berjumlah ratusan juta di Indonesia. Namun demikian, hal ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha, terutama UMK karena proses untuk mendapat sertifikat halal saat ini masih cukup memberatkan mereka.
Melihat kondisi tersebut, untuk membantu UMK, Shafiec akan membantu BPJPH dalam perencanaan skema Jaminan Produk Halal yang lebih mudah, murah, cepat, dan tetap sesuai dengan syariah Islam. Harapannya, dukungan Shafiec tersebut akan membuat semakin banyak UMK mendapat sertifikat halal. Selain itu, UMK yang telah mempunyai sertifikat halal akan didorong untuk memasarkan produknya ke luar negeri, untuk mengisi kebutuhan pasar luar negeri terhadap produk halal.