BACK TO POSTS
Artikel Shafiec

Halal Tourism #1: Definisi, Ruang Lingkup, dan Potensi Pengembangan Wisata Halal

adminshafiec
/
July 21, 2022
6 mins

Oleh: Sony Budiarso

Peneliti Muda Shafiec UNU Yogyakarta

Sobat Shafiec tentunya sudah sering berwisata untuk melepas penat sejenak dari rutinitas sehari-hari. Kegiatan berwisata, atau sering disebut dengan “healing” oleh generasi masa kini, memiliki berbagai manfaat bagi kita. Selain mendapatkan pengalaman baru, kegiatan wisata juga mampu menjadi media transfer berbagai ilmu pengetahuan dan ragam kebudayaan antar satu tempat dengan tempat lainnya.  

Dalam Islam sendiri, seorang Muslim didorong oleh agama untuk melakukan kegiatan bepergian, seperti dalam menunaikan kewajiban ibadah haji atau umrah di kota suci umat Islam, Mekkah, serta ziarah ke makam nabi dan rasul.

Islam juga mendorong umatnya untuk memenuhi tujuan lain yaitu rekreasi, bersosialisasi, serta mencari pengetahuan dan belajar hal-hal baru, khususnya dalam hal toleransi dan menghargai berbagai keagungan ciptaan Tuhan (Oktadiana et al., 2016 dalam Sanad et al., 2010 dalam Yousaf dan Xiucheng, 2018), seperti yang tertuang Q.S. Al-Imran ayat 97, yang artinya (Iqoh, 2018): 

“Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” 

Selain itu, didukung pula oleh Q.S. Al-Hujurat ayat 13, yang artinya (Mirhan A, 2015): 

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” 

Nah, dari paparan ayat di atas, tentunya Sobat dapat memahami bahwa kegiatan berwisata bukan hanya diperbolehkan, namun juga dianjurkan kepada umat Muslim untuk  dilaksanakan terutama untuk perjalanan ibadah seperti haji atau umrah bagi yang mampu. Tentunya, berwisata tidak harus mahal ya, Sobat. Kalian bisa mengunjungi tempat wisata terdekat seperti museum, taman kota, atau sekedar berwisata kuliner di tempat makan yang belum pernah kalian kunjungi. 

Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini muncul pula istilah wisata halal. Halal Tourism atau pariwisata halal, menurut Mohsin et al. (2016), mengacu pada penyediaan produk dan layanan pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan Muslim untuk memfasilitasi ibadah dan persyaratan lainnya sesuai dengan syariat Islam. Termasuk preferensi umat Muslim yang menurut pandangan behaviourism merujuk pada budaya kebiasaan-kebiasaan pakaian, makanan, serta perilaku pada daerah tersebut.  

Shakiry (2006) dalam Battour dan Ismail (2016) juga menjelaskan konsep pariwisata Islam tidak hanya terbatas pada wisata religi, tetapi juga meluas ke semua bentuk pariwisata kecuali yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Oleh karena itu, dalam pengembangan konsep wisata, maka konsep halal diartikan bahwa tempat tujuan tersebut harus jelas target pelanggannya (dalam hal ini umat Muslim), lokasi kegiatan (atribut dan tujuan), rincian kegiatan, serta produk dan layanan yang ditawarkan (makanan dan fasilitas). 

Untuk menjadi tuan rumah yang ramah bagi wisatawan Muslim, terdapat beberapa kriteria yang harus Sobat perhatikan dalam penyediaan akomodasi atau kemudahan agar wisatawan tetap dapat melaksanakan ibadah serta mematuhi kewajiban-kewajibannya sebagai umat Islam tanpa mengurangi kenyamanan aktivitas dalam berwisata.

Hal-hal tersebut menurut Moshin et al. (2020) antara lain: 

  1. Fasilitas Ibadah 

Adanya media informasi mengenai lokasi fasilitas ibadah terdekat, khususnya ketersediaan informasi bagi laki-laki Muslim yang harus menunaikan kewajiban ibadah salat di hari Jum’at. Area wisata termasuk fasilitas perhotelan juga harus memiliki layanan dan akomodasi yang minimal mencakup musala dan/atau sajadah di dalam kamar serta penunjuk arah kiblat. Umat Islam melaksanakan ibadah sebanyak 5x sehari, walaupun ada keringanan pada beberapa kondisi bagi seorang musafir atau orang yang berpergian, tetap saja mereka harus melaksanakan peribadatan di tempat dengan fasilitas yang bersih dan memadai. 

  1. Ketersediaan Makanan Halal 

Makanan halal yang disediakan haruslah yang terjamin kehalalannya. Tak hanya terkait pemilihan bahan, tetapi juga cara penyembelihan hingga pengolahan serta syarat-syarat lain wajib sesuai dengan syariat Islam. Sebaiknya Sobat mengakses restoran dengan sertifikasi makanan halal atau produk-produk makanan yang telah bersertifikat halal, yang ditandai dengan keberadaan logo halal dari penyedia layanan sertifikasi halal dunia seperti JAKIM Malaysia atau MUI Indonesia. 

Di beberapa negara seperti di Jepang, yang saat ini tengah berusaha mengembangkan segmen pariwisata Muslim misalnya, berinovasi dengan menawarkan pilihan makanan vegetarian, variasi makanan laut, serta larangan penyediaan daging babi dan alkohol pada akomodasi wisata kuliner layanan wisata halal mereka (Ainin et al., 2020; Hariani, 2016; Samori et al., 2016; Moshin et al., 2020). Berbeda dengan negara-negara di Eropa, seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Belanda, yang menawarkan berbagai daftar restoran halal serta preferensi masakan bergaya khas Timur Tengah sebagai list wisata kuliner mereka yang juga menarik banyak tamu non-Muslim yang mencari hidangan eksotis serta standar kebersihan dan keamanan yang tinggi karena terjamin halal (Al-Ansi et al., 2018  dalam Moshin et al., 2020). 

  1. Atribut Lainnya 

Destinasi wisata yang dituju memiliki adab dan kesopanan yang sesuai nilai-nilai ajaran agama Islam, termasuk kebiasaan-kebiasaan pakaian, dan lainnya. Untuk fasilitas penginapan pendukung lainnya seperti tidak ada alkohol di minibar kamar, tidak ada materi atau informasi pornografi yang menjurus ke arah seksual di kamar, tersedia waktu berenang khusus wanita, serta staf berpakaian pantas. 

Berbeda dengan pandangan Meirezaldi (2020), wisata halal dalam perspektif Islam cakupannya berfokus pada isu-isu seperti keterlibatan umat, goal of Islam, produk makanan, dan minuman, yang diatur melalui beberapa indikator wisata halal, antara lain:  

  1. Konsep pariwisata ada kaitannya dengan budaya Islam (Islamic culture site) (Al-Hamarneh, 2011). 
  1. Pariwisata identik dengan Muslim (tunduk pada kepatuhan dengan nilai-nilai Islam), meskipun dapat diperluas yang mencakup non-Muslim (Shakiry, 2008). 
  1. Wisata halal termasuk perjalanan religi (ziarah dan kunjungan ke tempat-tempat suci di seluruh dunia Islam) (Hassan, 2007). 
  1. Wisatawan dengan dimensi moral baru yang didasarkan pada nilai-nilai yang dapat diterima, berdimensi etika dan memiliki standar transendental (Hassan, 2004) dan perjalanan yang bertujuan untuk motivasi relijius “keselamatan” atau kegiatan yang artinya bersumber dari motivasi islami. 

Meningkatnya minat terhadap pariwisata halal tak lain karena pertumbuhan populasi Muslim di seluruh dunia yang terus meningkat secara pesat dan signifikan, dari total 1,6 miliar jiwa pada tahun 2010 diproyeksikan akan meningkat mencapai 2,2 miliar jiwa pada tahun 2030 atau berjumlah 26,4% dari total populasi global (Pew Research, 2011 dalam Henderson, 2016).

Umat Muslim sendiri telah diakui sebagai kekuatan komersial yang kuat secara umum oleh industri pariwisata dan perhotelan (Halal Focus, 2015 dalam Henderson, 2016).

Konsumen Muslim kini menjadi salah satu segmen pasar yang tumbuh paling cepat. Riset pasar yang dilakukan pada awal 2010 menyimpulkan bahwa satu kelompok sasaran penting bagi bisnis dan pemasar global adalah segmen ‘di bawah 30-an’, yang mewakili 42% populasi Muslim (Khan & Janmohamed, 2011). Pendapatan global dari wisatawan Muslim untuk tahun 2011 diperkirakan mencapai US$ 126 miliar, merupakan 12,3% dari total pendapatan pariwisata outbound global, yang hampir dua kali lipat dari pendapatan global China dan diperkirakan akan meningkat sebesar 4,79% setiap tahun selama delapan tahun berikutnya. Diperkirakan juga bahwa wisatawan dari Timur Tengah dan Afrika Utara menyumbang sekitar 60% dari total pengeluaran outbound Muslim global untuk tahun 2011. Pada tahun yang sama, Arab Saudi dianggap sebagai negara dengan sumber pariwisata outbound terbesar yang diperkiraan pengeluaran turis di sana mencapai $ US 23,8 miliar, disusul Iran, UEA, Indonesia dan Kuwait (Dinar Standard and Crescent rating LLC, 2012 dalam Mohsin et al., 2016). 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dinar Standard, 50% wisatawan Muslim mengatakan pengalaman ‘ramah Muslim’ pada kegiatan wisata halal dianggap sebagai faktor utama keinginan wisatawan tersebut untuk kembali mengunjungi destinasi terkait. Sebaliknya, 66% di antaranya menyebutkan ketersediaan makanan halal masih menjadi masalah paling serius saat bepergian. Survei lain oleh Dinar Standard tahun 2012 juga menyatakan bahwa  80%  wisatawan Muslim merasa bahwa masih cukup banyak merek hotel besar yang belum mengambil langkah inisiatif untuk memenuhi kebutuhan khas pelanggan Muslim.

Hal tersebut menjadi sorotan para pelaku pengelola wisata halal ke depannya agar mampu beradaptasi sehingga tantangan-tantangan dalam pengembangan industri ini dapat terselesaikan. Turki sebagai salah satu negara tujuan utama pariwisata halal, 58% wisatawan di antaranya mengatakan senang mengunjungi Turki karena warisan budaya peninggalan Islamnya yang kuat, 97% lainnya menyatakan kemudahan akses makanan halal serta fasilitas salat yang memadai menjadi alasan utama Turki sebagai pilihan yang tepat wisata halal umat Muslim (Mohsin et al., 2016). 

Walaupun keberadaan Turki sebagai pilihan nomor satu wisata halal masih dikaitkan dengan adanya warisan peninggalan Islamnya yang kental, namun total presentase terbanyak atas alasan mengunjungi Turki dikarenakan adanya kemudahan akses peribadatan serta makanan yang halal, ini artinya hal yang sama juga dapat mewakili keputusan wisatawan Muslim lainnya dalam mempertimbangkan suatu negara sebagai pilihan destinasi wisata mereka yaitu atas dasar kemudahan pemenuhan akses dan fasilitas-fasilitas tersebut. 

Nah, Sobat Shafiec tentu sudah paham bahwa Islam telah mengatur berbagai sendi kehidupan demi kebaikan umat. Dalam kehidupan yang bergerak semakin cepat dan dinamis ini, sudah sewajarnya jika kita sebagai umat Muslim untuk mengikuti syariat Islam, bahkan dalam hal berwisata.

Selanjutnya, adakah Sobat yang penasaran dengan perkembangan wisata halal di Indonesia? Yuk simak artikel selanjutnya dalam seri Halal Tourism di website shafiecunu.wpengine.com dan ikuti akun media sosial Shafiec untuk informasi terkait keuangan syariah dan gaya hidup halal. 

***

  

Sumber: 

AM, M. (2015) ‘Refleksi Penciptaan Manusia Berbangsa-bangsa dan Bersuku-suku (Telaah Surah Al-Hujurât Ayat 13)’, Jurnal Studia Insania, 3(1), p. 1. doi: 10.18592/jsi.v3i1.1099. 

Battour, M. and Ismail, M. N. (2016) ‘Halal tourism: Concepts, Practises, Challenges and Future’, Tourism Management Perspectives, 19, pp. 150–154. doi: 10.1016/j.tmp.2015.12.008. 

Henderson, J. C. (2016) ‘Halal Food, Certification and Halal Tourism: Insights from Malaysia and Singapore’, Tourism Management Perspectives, 19, pp. 160–164. doi: 10.1016/j.tmp.2015.12.006. 

Meirezaldi, O. (2020) ‘Halal Tourism Industry in Indonesia’:, 7(3), pp. 25–34. doi: 10.2991/aebmr.k.201116.027. 

Mohsin, A., Ramli, N. and Alkhulayfi, B. A. (2016) ‘Halal Tourism: Emerging Opportunities’, Tourism Management Perspectives, 19(2016), pp. 137–143. doi: 10.1016/j.tmp.2015.12.010. 

Moshin, A., Brochado, A. and Rodrigues, H. (2020) ‘Halal Tourism is Traveling fast: Community Perceptions and Implications’, Journal of Destination Marketing and Management, 18(October), p. 100503. doi: 10.1016/j.jdmm.2020.100503. 

Yousaf, S. and Xiucheng, F. (2018) ‘Halal Culinary and Tourism Marketing Strategies on Government Websites: A Preliminary Analysis’, Tourism Management, 68(November 2017), pp. 423–443. doi: 10.1016/j.tourman.2018.04.006. 

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Laporan Perkembangan Pariwisata Ramah Muslim Indonesia 2019-2020. Diakses pada 10 Mei 2022 melalui https://knks.go.id/storage/upload/1608113420-Laporan%20Perkembangan%20Pariwisata%20Ramah%20Muslim%20Daerah%202019-2020.pdf 

Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 2021. “Potensi Pengembangan Wisata Halal di Indonesia” diakses pada 10 Mei 2022 melalui https://kemenparekraf.go.id/ragam-pariwisata/Potensi-Pengembangan-Wisata-Halal-di-Indonesia  

Post navigation

Written by

adminshafiec